ACEH SINGKIL — Tim Gabungan Penertiban Pekan Mingguan Kecamatan Singkil Utara, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag dan UKM, serta Muspika Kecamatan Singkil Utara, turun langsung untuk menertibkan pedagang yang masih membandel berjualan di trotoar atau pinggir jalan di kawasan Pasar Minggu, Singkil Utara, Selasa(18/3/2025).
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, S.Pd, mengungkapkan bahwa para pedagang telah berulang kali diberikan teguran dan diarahkan untuk pindah berjualan ketempat yang sudah disediakan,namun pedagang tetap membandel masih juga berjualan di trotoar jalan.
Ahmad Yani menegaskan agar para pedagang yang berjualan di pinggir jalan umum mematuhi aturan demi kenyamanan pengguna jalan. “Kami telah beberapa kali memberikan teguran namun sayangnya beberapa pihak tetap melanggar dan jika pedagang tidak mematuhi aturan,kita akan ambil tindakan tegas bagi yang masih membandel,” jelasnya.
Solusi untuk masyarakat dan pedagang
Penertiban ini tidak semata-mata untuk menghukum pedagang, tetapi untuk menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas publik dan menghindarkan masyarakat dari potensi bahaya. “Pemerintah telah menyediakan tempat berjualan yang aman dan strategis, sehingga para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya tanpa melanggar peraturan,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya penegakan aturan ini, pedagang sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik. “Tindakan tegas dari pemerintah bukan hanya untuk memberikan efek jera tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak,” tegasnya..(Joni)