ACEH SINGKIL – Beramai ramai warga dari kecamatan Kota Baharu Dan Singkohor di Kabupaten Aceh Singkil unjuk rasa ke Kantor DPRK Aceh Singkil menuntut Hak warga sekitar.
Tujuan warga tersebut adalah untuk meminta gak mereka sebesar 20% yaitu lahan plasma dan Maksudnya adalah Supaya warga mendapat kepastian dan kejelasan terkait hak warga sekitar seperti yang sudah diatur sebelumnya di dalam Regulasi.Aksi ini di lakukan warga pada Selasa,25/02/2025.
Koordinator Aksi , Ustadz Rabudin mengatakan bahwa akan adakan penolakan perpanjangan HGU PT Nafasindo sebelum perusahaan memenuhi kewajiban nya.
“Kami tidak akan berhenti menuntut sebelum Dua puluh persen Lahan plasma hak warga diserahkan kepada kami,” tegasnya.
Selain masalah hukum tersebut warga juga menuding bahwa adanya dugaan kasus suap dalam proses Rekomendasi perpanjangan HGU karena sejumlah kepala Desa dan Camat menerima dana sebesar dua puluh lima juta rupiah.
“Mereka mengesampingkan kepentingan warga hanya untuk keuntungan pribadi,” terang Rabudin.
Tokoh masyarakat, Aminullah Sagala menerangkan bahwa PT Nafasindo selama ini mengabaikan kesejahteraan warga setempat bahkan perusahaan telah telantarkan sebagian kebun tersebut lebih dari sepuluh tahun.
“Jika kita berbicara dari sisi hukum dan kondisi kebun di lapangan maka PT Nafasindo tidak layak lagi mendapat perpanjangan HGU, ” tegas Aminullah Sagala.
Warga meminta Bupati Aceh Singkil agar segera hentikan segala aktifitas, operasional dan panen di PT Nafasindo hingga ada realisasi terkait lahan plasma .
Ketua DPRK Aceh Singkil,H Amaliun didampingi wakil ketua,Wartono dan anggota lain menegaskan bahwa DPRK telah mengambil langkah awal , Rapat dengar pendapat dan telah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk Meninjau kembali perpanjangan HGU tersebut.
” Komitmen kami untuk melindungi hak warga dan dalam RDP selanjutnya akan kami panggil kepala Desa, Camat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ucap H Amaliun.
Hingga pada saat ini warga belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT Nafasindo terkait tuntutan warga.(Joni)