PALU – Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) palu telah menyerahkan diri.
Kedua tahanan yang kabur dan telah menyerahkan diri ini merupakan terdakwa perkara tindak pidana pencurian.
Kepala seksi Intelijen, Yudi Trisnaamijaya membenarkan kedua tahanan Kejari Palu yang sempat kabur saat mengikuti persidangan, telah menyerahkan diri pada Kejari Palu.
Abdul Latif alias Ucok (26) adalah yang pertama menyerahkan diri setelah diantar oleh pihak keluarga. Sementara Hasan Basri alias Megi (27) dijemput dirumahnya di jalan S. Miu, Sabtu (8/3) pukul 20.30 wita.
“Saat ini kedua tahanan tersebut telah kami serahkan ke rumah tahanan (Rutan) Maesa”, ujar Yudi. (**)