PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program “Berani Sehat” pada 13 April 2025. Program ini memungkinkan seluruh masyarakat Sulteng mendapatkan layanan kesehatan gratis cukup dengan menunjukkan KTP, tanpa harus memikirkan status aktif BPJS.
Program “Berani Sehat” merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sulawesi Tengah, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi warga yang terkendala akses kesehatan karena kendala administrasi atau tunggakan iuran BPJS.
Namun, mekanisme pelaksanaannya menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Mandiri atau yang memiliki tunggakan.
Menurut penjelasan Suci, Frontliner BPJS Kesehatan, program ini tetap menggunakan sistem jaminan dari BPJS Kesehatan, namun dengan skema dukungan dari pemerintah daerah.
“Programnya Pak Gubernur ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Masyarakat yang ingin mengakses layanan kesehatan gratis cukup membawa KTP dan diarahkan ke Dinas Sosial terlebih dahulu,” jelas Suci kepada media ini saat ditemui di “Mall Pelayanan Masyarakat Sulteng Nambaso” di Jodjokodi Convention Center (JCC) Senin, 21 April 2025.
<span;>Prosedur Pendaftaran dan Penanganan Tunggakan
Bagi peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan, prosesnya tidak langsung serta-merta dihapus. Mereka tetap diwajibkan menyicil tunggakan melalui program Rehabilitasi Iuran Bertahap (Rehab) dari BPJS Kesehatan.
“Peserta datang ke Dinas Sosial untuk verifikasi data. Jika ditemukan tunggakan, peserta diarahkan ikut program cicilan. Minimal harus membayar satu bulan cicilan terlebih dulu,” terang Suci.
Setelah pembayaran cicilan pertama dilakukan, peserta melapor kembali ke Dinas Sosial dengan membawa bukti pembayaran. Dinas Sosial akan mengalihkan status kepesertaan dari BPJS Mandiri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Dengan status PBI tersebut, layanan kesehatan bisa langsung diakses tanpa kendala meskipun tunggakan masih ada.
Suci menegaskan bahwa tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta, namun hal itu tidak akan menghambat pelayanan kesehatan.
“Yang penting sudah ada cicilan pertama. Walau masih ada tunggakan, peserta tetap dilayani di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Fleksibel dan Tidak Memaksa
Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk bertahan sebagai peserta mandiri jika tidak ingin dialihkan ke program bantuan pemerintah. Namun, penting dicatat bahwa peserta bantuan otomatis berada di kelas 3, sedangkan peserta mandiri bisa memilih kelas 1 atau 2.
“Kalau ada masyarakat yang tetap ingin mandiri, tidak masalah. Tapi jika ingin dilayani gratis melalui program Berani Sehat, harus mengikuti alur melalui Dinas Sosial dan bersedia dialihkan ke kelas 3,” jelas Suci.
Program ini juga mencakup layanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit. Masyarakat cukup menunjukkan KTP saat berobat, bahkan jika sebelumnya belum pernah menjadi peserta BPJS aktif. Di lokasi layanan, petugas akan membantu verifikasi dan proses pendaftaran jika diperlukan.
Penjelasan dari Dinas Sosial
Indar, Frontliner Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa proses pengalihan kepesertaan BPJS Mandiri ke program bantuan pemerintah tetap dimulai dari Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.
“Kalau yang mau beralih dari mandiri ke bantuan pemerintah, harus ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Nanti pihak Dinas Sosial yang mengusulkan peralihannya,” jelas Indar.
Ia juga menjelaskan, bahwa warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak tetap bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit dengan membawa KTP.
“Kalau untuk keperluan pelayanan kesehatan langsung, cukup bawa KTP saja ke faskes. Di sana ada operator yang akan bantu proses datanya,” katanya.
Untuk proses peralihan kepesertaan, biasanya warga akan dimintai alasan dan urgensinya.
“Biasanya ditanya alasannya. Umumnya karena faktor ekonomi. Nantinya akan disurvei, tapi untuk detil proses seperti surat keterangan miskin saya kurang tahu, itu mungkin tergantung kebijakan di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Indar juga menambahkan, meskipun tidak semua prosedur teknis dapat langsung dijelaskan secara rinci, yang pasti Dinas Sosial akan menilai kebutuhan dan urgensi dari setiap permohonan peralihan status tersebut.
Dengan adanya kerja sama lintas lembaga ini, pemerintah daerah berharap akses kesehatan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh warga tanpa hambatan biaya maupun administrasi. (*)