Palu  

Upaya Menjadikan Kampung Nelayan Bebas Buaya, Warga Palu Serukan Gugatan Class Action

TELUK PALU - Meningkatnya populasi buaya teluk palu yang mulai agresif dan mengancam nyawa manusia, membuat warga kota palu menyerukan Gugatan Class Action kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Warga kota palu yang memanfaatkan pantai kampung nelayan sebagai sarana beraktifitas kini mulai terusik dengan meningkatnya populasi buaya teluk palu yang semakin mengancam nyawa manusia.

Meningkatnya jumlah populasi buaya teluk palu sekaligus menjadi ancaman tersendiri bagi warga kota palu yang setiap harinya melakukan aktifitas di teluk palu khususnya di pantai kampung nelayan.

Kejadian terkini dan belum hilang dari ingatan kita adalah warga kota palu beralamatkan di jalan pernawirawan kelurahan tatura, Kadar Wiratno tewas diterkam buaya saat sedang berenang di pantai kampung nelayan, Kamis 20/3/2025.

Populasi buaya teluk palu yang terus meningkat dan semakin agresif menggugah Tanty S Thamrin, pegiat renang perairan terbuka dan free dive ini untuk menyusun langkah-langkah hukum terhadap pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Tanty yang juga anggota Komunitas Renang Palu Swimming Club (PSC) bahkan tengah menyusun draf Gugatan Class Action terhadap Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat mempertimbangkan langkah-langkah hukum melalui gugatan perwakilan kelompok (Class Action) guna menuntut perlindungan dan tanggung jawab dari pihak berwenang,” tulis Tanty memulai percakapannya di salah satu wags.

“Teluk Palu itu bukan lokasi penangkaran buaya, bukan lokasi Taman Nasional dan bukan juga lokasi Cagar Alam. Tidak ada UU Konservasi yg menyebutkan wilayah Teluk Palu adalah habitat bagi hewan liar dilindungi,” lanjut Tanty.

“Teluk Palu adalah area publik, tempat manusia bekerja sbg nelayan dan kehidupan sosial lainnya,” tulis Tanty lagi.

Jadi, membiarkan buaya, hewan liar berkembang biak dan berkeliaran kemudian memangsa manusia di kawasan Teluk Palu adalah sebuah kesalahan besar.

Serangan buaya telu palu bukanlah sekadar insiden biasa. Ini adalah ancaman nyata yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi konkret dari pemerintah.

Artinya, penting untuk ditegaskan sekali lagi bahwa kawasan Teluk Palu, khususnya pantai Kampung Nelayan bukan kawasan konservasi, bukan cagar alam, bukan taman nasional, dan apalagi bukan penangkaran buaya.

“Wilayah ini adalah tempat tinggal masyarakat dan lokasi aktivitas ekonomi yang harus mendapatkan perlindungan dari ancaman satwa liar,” sambung Tanty.

Peningkatan jumlah serangan buaya adalah bukti bahwa pemerintah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi masyarakat. Jika langkah hukum tidak segera diambil, bukan tidak mungkin jumlah korban akan terus bertambah tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak yang seharusnya bertindak.

Berbagai fakta menunjukkan bahwa serangan buaya semakin meningkat tanpa upaya mitigasi yang serius. Data insiden serangan buaya menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, antara lain :

– 6 November 2020, seorang nelayan bernama Jamal (51) diserang buaya di Pantai Talise kompleks Penggaraman sekitar pukul 17.30 WITA. Akibat serangan tersebut, Jamal mengalami luka-luka.

– 13 Desember 2020, seorang warga Kota Palu, pedagang balon tinggal di nunu diserang buaya saat berenang di Pantai Talise patung kuda. Korban mengalami luka serius di lengan dan harus menjalani perawatan medis.

– Tahun 2021, Nelayan di sepanjang Pantai Teluk Palu, dari Lere hingga Kampung Nelayan, melaporkan peningkatan jumlah serangan buaya. Beberapa nelayan mengalami luka-luka akibat gigitan buaya saat mencari ikan atau beraktivitas di perairan tersebut.

– Tahun 2022, seorang warga diserang buaya di sekitar dermaga Mamboro, Palu Utara, saat sedang memanah ikan.

– 7 Mei 2022, Seorang warga asal Loli Saluran, Banawa, tewas akibat serangan buaya di sekitar Dermaga Pusat Pelelangan Ikan (PPI) dekat Objek Wisata Tanjung Karang Donggala.

– 20 Maret 2025, terjadi insiden tragis di Pantai Talise, Kampung Nelayan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seorang warga bernama Kadar Wiratno (51) tewas diterkam buaya saat berenang sekitar pukul 07.20 WITA.

Saatnya Bertindak

Gugatan Class Action bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga tanggungjawab pemerintah agar melindungi keselamatan masyarakat dengan serius. Sudah banyak nyawa melayang akibat kelalaian mengendalikan populasi buaya di sekitar Teluk Palu.

Sudah saatnya masyarakat bersatu dan mengajukan gugatan Class Action demi keamanan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya warga Kota Palu. [Joem]

Loading

banner 728x250