News  

Wakajati Pimpin Penghentian Penuntutan Berdasarka RJ

PALU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Pipuk Firman Priyadi, SH, MH, memimpin permohonan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui, Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Palu.

Penghentian tuntutan tersebut berlangsung diruang Vicon lantai 3 kantor kejaksaan tinggi sulteng jalan Samratulangi Palu.

Ekspos dilakukan secara virtual bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI.

Baca Juga :  Wamenag RI Inginkan Alkhairaat Jadi Peran Strategis di Nusantara

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan para Kepala Seksi (Kasi) dan staf Pidum Kejati Sulteng.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RG) yaitu dari Kejari Poso atas nama Ratna Pincara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Dari Kejari Parigi Moutong atas nama Tajuddin melanggar pasal 351 ayat (1) dan dari Kejari Palu atas nama Andi Saputra melanggar pasal 480 KUHP.

Baca Juga :  Upacara Bendera 17 Juli 2024: Panglima TNI Peringatkan Ancaman Siber dan Judi Online

Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM nomor 01/E/EJP/02/2020 selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan tersebut pada JAMPIDUM. (Joem)

Loading

banner 728x250