PALU – Tindak lanjut dari setiap hasil pemeriksaan oleh pengawas inspektorat menurut Wagub Reny A. Lamadjido, harus dijadikan pijakan kuat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Jangan hanya berhenti sampai memeriksa tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya saat mewakili gubernur, untuk membuka Diklat Pengawasan Pemeriksaan Dampak Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren Lingkup Provinsi Sulteng Tahun 2025 di aula sinergitas BPSDM pada Senin (7/7).
Hal ini diingatkan wagub sebab sering dijumpai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pengawas justru berakhir tanpa tindakan konkret. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan harus terus dikawal sampai tuntas dengan terjadinya perubahan yang fundamental, utamanya dalam konteks pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.
“Diklat ini dalam rangka menyegarkan kembali dan menambah pengetahuan karena pemeriksaan itu sangat penting dalam pemerintahan,” tegasnya dalam sambutan.
Kegiatan diikuti oleh aparatur pengawas pada Inspektorat Provinsi dengan tujuan mengasah pengetahuan dalam rangka optimalisasi tugas-tugas pengawasan yang diemban.
Urusan pemerintahan konkuren sendiri ialah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Pembagian didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan strategis nasional. Di Sulteng lanjut wagub, ada beberapa urusan konkuren yang dibagi kewenangannya seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Wagub percaya jika pola konsisten dilaksanakan maka lewat kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah akan mempercepat pembangunan dan pelayanan prima.
Karena itu, ia berpesan ke seluruh peserta agar terus menjadikan pengawasan sebagai ruh yang tak terpisahkan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan partisipatif di Sulteng.
“Saatnya kita meningkatkan kinerja dan tunjukkan pada dunia kalau kita mampu,” suntiknya ke peserta agar selalu semangat dalam menimba ilmu lewat diklat.
[*BiroAdpim]