banner 728x250
News  

Tim TPDI Menilai Dua Laporan Polisi Pada Kasus Yang Sama Aneh dan Janggal

PALU – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Kapolda Sulteng agar memberi perhatian serius kepada Dirkrimum dan Dirkrimsus yang telah mengeluarkan status tersangka kepada klien mereka Steven Yohanes Kambey (SYK) dalam perkara yang obyek dan subyeknya sama di Polda Sulteng.

Diketahui, SYK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh DitresKrimsus berdasarkan Sprintdik Nomor: SP.Sidik/9/I/RES.I.9/2024 tanggal 17 Januari 2024, dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/12/RES/I.9/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Sementara itu, DitresKrimum juga menetapkan SYK sebagai tersangka dengan Sprintdik Nomor: SP.SIDIK/457/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 4 Desember 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/22/III/2024 tanggal 24 Maret

“Adanya dua Laporan Polisi untuk perkara yang sama dengan dugaan pelaku yang sama menunjukkan adanya Sprindik ganda,” kata Paulet Jemmy Mokolensang Kuasa Hukum tersangka SYK.

Seharusnya ini tidak terjadi, dan TPDI menilai ada kesalahan dalam proses penyidikan yang disebabkan kurangnya pengawasan dari Karo Wassidik Polda Sulawesi Tengah dan Div Propam Polda Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, pemilik perusahaan tambang CV Selaras Maju, SYK, menganggap penahanan dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Dugaan aktifitas penambangan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang disangkakan penyidik Polda Sulteng, sangat tidak mendasar,” kata SYK pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sulteng bersama Polres Morowali, juga telah menyita dua alat berat dan memasang garis polisi pada tumpukan ore nikel di area IUP milik CV. Selaras Maju, Desa Lalalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Informasi yang diperoleh, tindakan itu dilakukan kepolisian setelah salah satu pihak yang mengaku pemilik CV. Selaras Maju, Steven, melakukan penambangan di luar kawasan IPPKH, dan diduga melanggar aturan. (Joem)

error: Content is protected !!
banner 728x250