banner 728x250
News  

Terkait Korupsi Lahan Mangrove, Besok Rencananya Kades Ambunu Diperiksa Kejati

PALU– Penyidik kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap kades Ambunu , perangkat desa Ambunu dan mantan kades Ambunu Selasa (7/5) besok.

Mereka dipanggil diantaranya berinisial  FA Kades Ambunu, AL Kaur Kesra Desa Ambunu, AR sekdes Ambunu dan mantan kepala desa Ambunu SK, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut, berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa (23/4) lalu.

Selanjutnya sebut dia, penyidik juga hari ini memeriksa tiga orang penerima SKT dan satu orang dari Dinas PUPR

“Mereka di periksa diantaranya berinsial YY, AR, AZ penerima SKT dan FB Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,” kata Haris di Palu, Senin (6/5).

Sebelumnya penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis (7/3) lalu.

Penggeledahan dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu

Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat, di antaranya AJ , HJ, dan AM  (masyarakat), MRR, di kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 lalu. ***

error: Content is protected !!
banner 728x250