News  

Sidang Perdana Perseteruan Sebidang Tanah di Jalan Dewi Sartika yang Bersertifikat Ganda

PALU – Sidang perdana perseturuan permasalahan sebidang tanah yang berlokasi di Jln. Dewi Sartika, akibat adanya 2 Sertifikat Hak Milik (ganda) telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I Palu, jl. Samratulagi palu, Senin (7/7/2025).

Sebidang tanah di jalan Dewi Sartika itu memiliki 2 sertifikat dari 2 orang yang berbeda akhirnya berlanjut ke proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas I Palu.

Kuasa Hukum dari Humara Dame Panggabean, Endi Anwar, SH dan Abdul Robin, SH mengatakan usai persidangan membenarkan bahwa Ia dan Kliennya telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Palu, tanggal 17 Februari 2025, dan pada hari ini adalah dengan agenda Pembuktian Surat Penggugat

Endi Anwar, SH, menceritakan kronologi duduk masalahan perkara tersebut hingga diajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Palu, sebagai berikut :

Bahwa NY. HUMARA DAME PANGGABEAN selaku Penggugat adalah isteri sah dari Almarhum LELO MARSULA L. TOBING,SH, telah meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah yang bersertifikat hak milik Nomor 757, Desa Birobuli, atas nama pemilik LELO MARSULA L. TOBING,SH, berdasarkan surat ukur tanggal 18 Nopember 1985, Nomor 6841/1985, dengan luas 2.005 M2 (Dua ribu lima meter persegi) dengan batas-batas, sebagai berikut :

Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Sahala Sarmin (sekarang bangunan / ruko);

Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan tembusan dua jalur (sekarang  Jalan Dewi Sartika);

Sebelah Selatan  : Berbatasan dengan tanah milik L.M.L.TOBING;

Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Lamuhidin (sekarang jalan Kijang;

Bahwa NY. HUMARA DAME PANGGABEAN adalah ahli waris (isteri sah dari Almarhum (LELO MARUSAHA L.TOBING,SH) telah memperoleh tanah / objek sengketa tersebut dari Almarhumah (NY.TOBING PAKPAHAN), berdasarkan Akta Hibah Nomor: 322/202/P.T/1985, tanggal 17 Desember 1985 yang dibuat oleh Notaris Hans Kansil,SH selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah);

Bahwa NY. HUMARA DAME PANGGABEAN  selaku ahli waris (isteri sah dari Almarhum (LELO MARUSAHA L.TOBING,SH) memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (ASLI) (bukan foto copy) yaitu SHM Nomor: 757 / 3783, Birobuli Utara, atas nama LELO MARUSAHA L.TOBING,SH, sesuai dengan surat ukur tanggal 18 Nopember 1985, Nomor: 6841/1985, luas 2.005 M2 (Dua ribu lima meter persegi);

Bahwa pada tahun 2018 sebelum meninggalnya Almarhum LELO MARUSAHA L.TOBING,SH (suami penggugat), telah memberikan kuasa kepada seorang lelaki yang bernama YUNUS BAHARUDDIN alias YUNUS PAKAMUNDI, untuk mengurus, lokasi tanah / objek sengketa tersebut untuk dilakukan penjualan  dengan cara memasang spanduk ditembok dengan tulisan “Tanah ini dijual bersertifikat SHM Nomor 757 / 3783, tanggal 18 November 1985 atas nama LELO MARUSAHA L.TOBING,SH, hubungi telpn 081341476622- 085241399066.

Namun pada tahun 2020 mendapatkan komplein dari Tergugat I (Ivon Noviana) yang mengakuinya bahwa lokasi tanah / objek sengketa tersebut miliknya telah bersertifikat hak milik SHM No.248 tanggal 24 Desember 2000, luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi), atas nama pemegang hak Ivon Noviana (Tergugat I) adalah anak kandung dari Alm. Suciono Alias Akeng, dan BPN Kota Palu telah menerbitkan sertifikat hak milik SHM No. 248 tanggal 24 Desember 2000, surat ukur Nomor : 310 / Birobuli Utara, tanggal 16 Desember 2000, dengan luas 1.097 M2, atas nama pemegang hak Ivon Noviana (SHM Tumpang Tindih);

Namun yang sungguh sangat menyakitkan terhadap Sdr. YUNUS BAHARUDDI alias YUNUS PAKAMUNDI hanyalah orang yang disuruh oleh pemilik tanah NY. HUMARA DAME PANGGABEAN (ahli waris) untuk menjaga dan mengawasi lokasi tanah (objek sengketa), namun Sdr.YUNUS BAHARUDDIN alias YUNUS PAKAMUNDI harus menjalankan hukuman penjara 3 (tiga) bulan penjara dalam perkara pidana “penyerobotan” yang dilaporkan oleh IVON NOVIANA kepada pihak Kepolisian Polda Sulawesi Tengah, sehingga Sdr.YUNUS BAHARUDDI alias YUNUS PAKAMUNDI ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pidana Penyerobotan tanah, dengan berdalil menggunakan SHM No.248 tanggal 24 Desember 2000, luas 1.097 M2 (SHM terbit belakangan) dari pada objek perkara milik NY. HUMARA DAME PANGGABEAN  (ahli waris) memiliki SHM No.757, tanggal 18 Nopember 1985, luas 2.005 M2 (SHM terbit lebih awal);

Bahwa Ivon Noviana (Tergugat I) adalah anak dari Alm. Suciono Alias Akeng, yang melakukan pengurusan Sertifikah Hak Milik, dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Palu (Tergugat II), kemudian Tergugat II BPN Kota Palu yang menerbitkan sertifikat hak milik SHM No.248 tanggal 24 Desember 2000, surat ukur Nomor : 310 / Birobuli Utara, tanggal 16 Desember 2000, dengan luas 1.097 M2, atas nama pemegang hak Ivon Noviana (Tergugat I);

Bahwa ditempatkannya BPN Kota Palu (Tergugat II) dalam perkara ini, patut bertanggung jawab terhadap penerbitan SHM Nomor: 248 tanggal 24 Desember 2000, surat ukur Nomor : 310 / Birobuli Utara, tanggal 16 Desember 2000, atas nama pemegang hak Ivon Noviana (Tergugat I), dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi), namun setelah diketahui oleh Penggugat, ternyata SHM Nomor: 248 tanggal 24 Desember 2000 tersebut MASUK (tumpang tindih) dengan tanah / objek sengketa SHM Nomor: 757 / 3783, atas nama pemegang hak LELO MARUSAHA L.TOBING,SH, surat ukur Nomor: 6841/1985 tanggal 18 Nopember 1985 (Sertifikat hak milik tumpang tindih), sehingga Penggugat selaku ahli waris dari almarhum LELO MARUSAHA L.TOBING,SH, tidak dapat menguasai tanah / objek sengketa, karena di lokasi tanah / objek sengketa yang masih kosong (tidak ada bangunan) tersebut telah dipagar tembok keliling oleh Tergugat I dan kemudian tanah / objek sengketa milik Penggugat tersebut telah dimanfaatkan / digunakan oleh Tergugat I untuk disewakannya kepada pihak lain yakni perusahaan PT.Wahana Inti Selaras, dan PT.Indotruck Utama (TURUT TERGUGAT) sebagai Penyewa tempat parkir alat berat / eksavator, dengan sewa setiap tahun sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), sejak tahun 2017 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu. (*)

banner 728x250