PALU – Lanjutan Sidang perseteruan permasalahan sebidang tanah yang berlokasi di jln. Dewi Sartika pagi tadi, Senin, 14 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kelas I Palu, jln. Samratulangi Palu, kembali digelar.
Kuasa Hukum dari Humara Dame Panggabean, Endi Anwar, SH dan Abdul Robin, SH mengatakan, hari ini kita sidang dengan agenda sidang pembuktian surat, baik surat tambahan dari penggugat maupun dokumen surat yang diajukan oleh tergugat.
“Tergugat yang kami gugat adalah, tergugat I saudari Ivon, tergugat II BPN dan tergugat III adalah perusahaan yang menyewa lokasi tersebut namun selama persidangan perusahaan tersebut tidak pernah hadir dipersidangan,” kata Endi Anwar SH, Kuasa Hukum dari Penggugat.
“Tadi kita sudah lihat bersama-sama bahwa pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim semuanya ditujukan kepada tergugat II BPN. Kenapa, karena Majelis Hakim menganggap bahwa BPN yang telah menerbitkan sertifikat ganda tumpang tindih yang pada akhirnya merepotkan Majelis Hakim dalam perkara ini,” sambung Endi Anwar, SH.
Untuk sidang berikutnya, kata Endi Anwar, adalah tambahan dokumen pembuktian dari tergugat. Sidang lanjutan pekan depan nantinya adalah Pembuktian Setempat (PS).
“Pada sidang Pembuktian Setempat nantinya kita akan buka-bukaan. Penggugat selaku pemegang sertifikat dengan luas 2005 meter persegi yang terbit tahun 1985, akan dikonfrontir oleh Pengadilan dengan setifikat milik tergugat I saudari Ivon Noviana yang diterbitkan oleh BPN tahun 2000 seluar 1097 meter persegi,” pungkas Endi Anwar SH, Kuasa Hukum dari Humara Dame Panggabean. [JOEM]