banner 728x250
News  

Lagi, KRAK Sulteng Laporkan Perusahaan Kelapa Sawit dan Proyek Jalan Nasional ke Kejati Sulteng

PALU – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Proyek Jalan Nasional di Sulawesi Tengah, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jum’at (18/10/2024).

Tiga perusahaan besar yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu PT. Sonokeling Buana, PT. Total Energi Nusantara, dan PT. Citra Mulya Perkasa.

Koordinator KRAK, Harsono Bareki yang ditemui di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengatakan, ada dugaan tindak pidana serius terkait aktivitas perusahaan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Harsono juga melaporkan PT. Akas atas dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek Jalan Nasional di Kabupaten Tolitoli.

PT. Sonokeling Buana, salah satu perusahaan sawit yang dilaporkan, diduga telah melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.

Aktivitas ini, beber Harsono, dianggap telah melanggar peraturan kehutanan, mengancam lingkungan, dan berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap ekosistem lokal.

Selain itu, sambung harsono, ada dugaan kuat bahwa perusahaan ini terlibat dalam penyalahgunaan dana revitalisasi perkebunan, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, PT. Sonokeling Buana juga diduga menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang semakin memperkuat indikasi pelanggaran hukum.

Sementara itu, PT. Total Energi Nusantara (TEN), perusahaan ini menghadapi tuduhan serius terkait dugaan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam proses penerbitan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Dugaan ini mencakup praktik-praktik ilegal dalam memperoleh perizinan, yang mengindikasikan adanya kolusi antara pihak perusahaan dan pejabat terkait.

PT. TEN juga diduga membangun perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta membangun pabrik kelapa sawit tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa analisis dampak lingkungan yang sesuai.

Seperti halnya PT. Total Energi Nusantara, PT. Citra Mulya Perkasa juga menghadapi tuduhan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam penerbitan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, perusahaan ini diduga melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit tanpa HGU, yang merupakan pelanggaran serius dalam regulasi agraria dan kehutanan.

Selain kasus di sektor perkebunan, laporan dugaan tindak pidana juga mencuat dalam proyek pembangunan Jalan Nasional yang dilaksanakan oleh PT. Akas di Kabupaten Tolitoli.

Kelompok pemerhati korupsi, lingkungan dan tata kelola, KRAK Sulteng, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan audit investigasi terhadap sejumlah aspek dalam proyek tersebut. ***

banner 728x250