Kejati Sulteng Sita 13 Unit Kendaraan Milik PT. RAS

PALU – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penggeledahan ini dilakukan di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa 20 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

Baca Juga :  Gencar Shubuh Keliling, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana Ajak Warga Ciptakan Wilayah Aman dan Damai Jelang Pemilu 2024

“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar, dan disaksikan oleh karyawan PT. RAS serta Babinsa setempat,” kata Laode kemarin.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Gelar Open House Dengan 5 Kampung di Distrik Waris Kabupaten Keerom

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

“Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,” kata Laode. (***)

Loading

banner 728x250