banner 728x250
News  

Kejati Sulteng “Gerah”, BPKP Minta Perpanjangan Waktu

PALU – Penyidikan kasus dugaan korupsi atas dana hibah Pemilihan Umum di Bawaslu Sulteng tahun 2020 senilai Rp56 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tengah (sulteng) terancam molor ditengah jalan.

Pasalnya, hingga 7 bulan berjalan, permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ada titik terang.

“Sejak diajukannya permohonan PKKN ke BPKP perwakilan Sulawesi Tengah oleh penyidik, terhitung sejak bulan Maret belum ada hasil audit,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu Senin (2/10).

Ia menjelaskan, belum mengetahui secara rinci, apa yang menjadi kendala penyebab hingga BPKP belum memberikan hasilnya.

Padahal menurutnya, segala dokumen yang dibutuhkan dan diminta oleh BPKP sudah dipenuhi oleh penyidik.

Ia juga belum mengetahui seperti apa dan butuh waktu berapa lama sesuai standar operasional BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.

“Kami mendengar BPKP meminta perpanjangan waktu lagi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara,” kata Haris.

Hingga 7 Bulan berjalan, dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari Bawaslu Sulteng sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil.

Pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sebanyak 30 lebih orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.

Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberapa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.

Penggeledahan itu di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023. (*Joem)

error: Content is protected !!
banner 728x250