banner 728x250
News  

Dugaan Korupsi Bronjong BPJN XIV Naik ke Tahap Penyidikan

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan / Jembatan pada BPJN XIV Sulteng 2018, yang merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

“Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah tim memintai keterangan beberapa pihak antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,” kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu, Selasa (10/10).

Ia menjelaskan, pekerjaan pengadaan Bronjong tahun 2018 nilai penarikan uang mukanya sebesar Rp1,6 miliar namun sampai dengan saat ini bronjong tersebut tidak ada.

Kemudian pekerjaan itu putus kontrak tapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar,” ucap Haris.

Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya Jatim.

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018

Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp 1,6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan sejak 2018. (*Joem)

error: Content is protected !!
banner 728x250