Calon Tersangka Korupsi Bawaslu Sulteng Segera Diumumkan

Photo : Kajati Sulteng

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kini memperoleh nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Provinsi Sulteng dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020 sebesar Rp56 miliar.

“Nama calon tersangka sudah kita peroleh, usai keluar hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Sulteng,”kata Plt Abdul Haris Kiay di temui kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (27/11).

Baca Juga :  Kajati dan Wakajati duduk Bersama Pimpin Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Namun kata dia, pihaknya belum bisa membuka nama-nama tersebut.

“Jelasnya sudah ada nama calon tersangka,apakah ASN atau komisioner,nanti saja tunggu waktunya,” kata Haris diplomatis.

Baca Juga :  Panglima TNI Mendampingi Presiden RI Resmikan BTS 4G dan Pemberian BLT Di Sulawesi Utara

Ia menambahkan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan memperoleh hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sulteng, pihaknya menggelar ekspose perkara guna menentukan tersangka.

“Tiada aral melintang,awal Desember tersangkanya sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*Joem)

Loading

banner 728x250