News  

148 Pejabat dan Pegawai Kejati Sulteng Jalani Tes Urine

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan tes urine bagi seluruh pejabat dan pegawai pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berlangsung di Aula Kaili lantai 6, Kejati Sulteng.

Tes urine ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Naga Karimata Smart Car, Solusi Satgas Yonkav 6/Naga Karimata dalam Menyalurkan Ilmu di Daerah Perbatasan

Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan Hukum) Laode Abdul Sofyan menyampaikan komitmen tegas apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, baik penegakan hukum maupun kode etik profesi, karna setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya.

Baca Juga :  Dandim 1715/Yahukimo bersama Pejabat Pemda Yahukimo Melaksanakan Tatap Muka dengan Tim Wasev TMMD ke-119 Tahun 2024

Sebanyak 148 Pejabat dan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjalani tes urine. Proses pengambilan sampel urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H didampingi para PJU Kejati Sulteng.
Tes urine ini dilakukan oleh tim UPT laboratorium Kesehatan Provinsi Sulteng. (*Joem)

Loading

banner 728x250