Valentino Dombo Pria Yatim Piatu Asal Tomata Berdamai dengan Korban Lakalantas Rahmat Saleh Melalui Restorative Justice

PALU – Dalam semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Fithrah, memimpin langsung ekspose perkara permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di aula vidcom kantor Kejati Sulteng, Rabu, (28/5/2025).

terhadap tersangka Berkat Valentino Dombo, seorang pemuda 19 tahun asal Desa Tomata, Morowali Utara, yang terjerat perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Kasus ini menyentuh sisi kemanusiaan yang dalam. Berkat, seorang yatim piatu yang sejak kecil diasuh kakek dan neneknya, menjadi tulang punggung keluarga di usia yang masih belia.

Dalam kondisi cuaca ekstrem dan penerangan minim, kelalaiannya berujung pada hilangnya nyawa seorang warga, Rahmat Saleh. Namun, dalam duka yang dalam itu, lahirlah secercah harapan.

Baca Juga :  AirNav Indonesia Bahas Pendampingan Hukum Bersama Kejati Sulteng

Melalui Kejaksaan Negeri Morowali Utara Dengan penuh kebijaksanaan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan Komitmennya bahwa hukum tidak semata-mata soal pembalasan, melainkan juga tentang pemulihan. Mengingat antara korban dan pelaku masih mempunyai hubungan keluarga maka pemulihan sosial lebih tepat dari pada penghukuman pidana dalam kasus ini.

Melalui pendekatan restoratif, keadilan diupayakan bukan untuk menghukum tapi untuk menyembuhkan luka masyarakat, dan mencegah lahirnya luka baru.
Adapun alasan penghentian penuntutan perkara tersebut antara lain;
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
– Telah terjadi kesepakatan damai secara tertulis antara keluarga korban dan tersangka,
– Keluarga korban telah menerima permintaan maaf dan memberikan keikhlasan, bahkan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan,
– Tersangka menunjukkan itikad baik, termasuk memberikan santunan dan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian,
– Tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan derajat ke-8
– Serta Respon masyarakat sangat positif terhadap penyelesaian secara damai dan restoratif.

Baca Juga :  Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Kajati Sulteng Terima Kunjungan TPI Kejaksaan RI

Seluruh alasan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, yang memberikan ruang penyelesaian kasus secara restoratif terutama dalam perkara kelalaian yang berakibat fatal namun tidak dilakukan dengan niat jahat.

Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai tangan hukum, tetapi sebagai wajah negara yang penuh welas asih. Ekspose ini menjadi bukti nyata bagaimana aparat penegak hukum mampu merangkul rasa keadilan substantif tanpa mengesampingkan ketegasan hukum itu sendiri. (*)

Loading

banner 728x250