Terkait 3 Proyek Peningkatan Jalan Dinas PUPR Parigi Moutong, Tim Penyidik Kejati Sulteng Periksa 9 Saksi Lagi

PALU – Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memeriksa 9 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pada tiga proyek Peningkatan Jalan di Dinas PUPR Kabipaten Parigi Moutong tahun 2023.

Empat saksi yang diperiksa hari ini, Selasa 29 April 2025 masing-masing adalah
WC (Pengawas internal trans bimoli – pantai),
MAJ (Pengawas internal paket Pembuni – Bronjong),
AAM (Pengawas internal Gio tulandengi)
dan YR (Pejabat keuangan dinas pupr parimo tahun 2024)

Sementara itu, Kemarin, Senin 28 April 2025, tim penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa 5 orang saksi masing-masing adalah, 3 Konsultan Perencana, 1 Manager dan 1 Direktur. Ketiga Konsultan Perencana itu masing masing pada paket Peningkatan Jalan  Pembuni Beronjong, Peningkatan Jalan Trans Bimoli – Pantai serta Peningkatan Jalan Goi – Tulandenggi serta 1 Manager PT SN cabang palu dan IL Direktur PT RNM.

Baca Juga :  Hadiri Seminar Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Pelatihan Administrator, Kajati: Merupakan Pelatihan Program yang Sangat Penting

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abd. Sofyan membenarkan bahwa ada pemeriksaan terkait 3 proyek Peningkatan Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong sejak kemarin hingga hari ini.

Baca Juga :  Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto Berkunjung ke Cabjari Banggai di Pagimana

“Benar sekarang lagi ada periksaan oleh tim penyidik terkait 3 proyek peningkatan jalan di dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong,” kata Laode.

Tim penyidik Kejati sulteng sedikitnya sudah memeriksa 19 orang saksi terkait dugaan tindak pinana korupsi pada tiga proyek Peningkatan Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong. 14 orang diantaranya ASN dilingkup Dinas PUPR Parigi Moutong, 3 orang Konsultan Perencana, 1 Manager PT SN Cabang Palu serta IL Direktur pada PT SRN. [Tim]

Loading

banner 728x250