Pengembangan 3 Proyek Jalan PUPR Parigi Moutong, Tim Penyidik Kejati Sulteng Sita Uang Tunai Rp500 Juta

PALU – Tim Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan Penyitaan Barang Bukti Uang Tunai sejumlah Rp500 juta.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 3 (tiga) pekerjaan (proyek)  di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yaitu pekerjaan : (1) Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong, (2) Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi, (3) Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai;

Barang bukti uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut disita oleh Tim Penyidik bidang Pidana Khusus dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong karena diduga merupakan uang yang berasal tindak pidana korupsi pelaksanaan ketiga proyek jalan tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Sita 13 Unit Kendaraan Milik PT. RAS

Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Barang bukti untuk sementara dititip oleh Penyidik pada Bank BSI Palu pada rekening penitipan Kejati Sulteng.

Baca Juga :  Kajati Sulteng Turut Mengantar Kepulangan Menteri P2MI di Bandara Mutiara Sis Aljufri

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa 19 orang saksi terkait dugaan tindak pinana korupsi pada tiga proyek Peningkatan Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong. 14 orang diantaranya ASN dilingkup Dinas PUPR Parigi Moutong, 3 orang Konsultan Perencana, 1 Manager PT SN Cabang Palu serta IL Direktur pada PT SRN. (*)

Loading

banner 728x250