banner 728x250

Mangkir dari Panggilan Kejati Sulteng, Ceo PT Astra Agro Lestari Malah Pelesir ke Luar Negeri

PALU – Ceo PT Astra Agro Lestari tbk, Santosa, tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Padahal ia dijadwalkan akan diperiksa pagi tadi, Rabu (11/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, membenarkan ketidakhadiran Santosa dalam memenuhi panggilan tim penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Menurut Laode, mangkirnya orang nomor satu di PT Astra itu dikarenakan sedang berada di luar negeri.

“Dalam nota konfirmasi tersebut, hanya disebutkan bahwa Santosa tidak dapat menghadiri jadwal pemeriksaan pada hari ini dikarenakan sedang berada di luar negeri,” terang Laode.

Mangkirnya peraih the most admired tahun 2020 karena dinilai berhasil mengembangkan teknologi diseluruh wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT Astra itu sudah ditebak sebelum tanggal pemeriksaan.

Karena sejauh ini, belum ada pejabat dari koorporasi itu, baik dari PT Astra Agro Lestari, maupun PT RAS sendiri yang langsung merespons panggilan penyidik pada kesempatan pertama.

Meski telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari PT RAS, PT Astra, dan PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIV, namun sejauh ini, tim penyidik belum berhasil menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini mencuat ke permukaan bermula dari tindakan pencaplokan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV oleh PT RAS, salah satu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Atas tindakan manajemen PT RAS itu, setidaknya diduga terdapat lima item kejahatan yang dilakukan, masing-masing dugaan perkara pencaplokan dan penggunaan lahan HGU PTPN XIV yang telah digunakan PT. RAS sejak tahun 2009 hingga 2023 dengan tidak membayar sewa lahan yang diduga menimbulkan kerugian berkisar IDR 79.480.824.648.

Nilai sebanyak itu, didasarkan pada perhitungan dengan metode adjusted market value terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selanjutnya, perkara kedua yang diduga dilakukan perusahaan itu, adalah musnahnya 35.000 pohon sawit milik PTPN XIV dengan nilai investasi berkisar IDR 12.285.000.000.,

Perkara ketiga adalah memasuki kawasan hutan tanpa izin. Akibat tindakan korporasi itu menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak dibayarkan berupa pembayaran dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda pelanggaran ekspoitasi hutan, dan penggunaan kawasan hutan secara illegal.

Perkara keempat adalah tindakan perusahaan itu menyebabkan pula terjadinya perusakan lingkungan dengan modus alih fungsi hutan secara illegal, dan pelanggaran kelima, perusahaan itu tidak membentuk plasma kebun sawit yang merupakan salah satu syarat dan kewajiban atas pembukaan perkebunan sawit oleh perusahaan perkebunan besar.
Tindakan dan perbuatan yang diduga melanggar hukum.***

banner 728x250
error: Content is protected !!
banner 728x250