PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan PT Bank Sulteng secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (18/12/2024).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto dan Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng Hj. Ramiyatie disaksikan oleh Wakajati Sulteng, Asdatun Kejati Sulteng serta Pejabat Pihak PT. Bank Sulteng, di Aula Kaili, Lt.6, kantor Kejati Sulteng.
Dalam sambutannya Kajati Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Penandatangan Perjanjian Kerjasama hari ini memiliki makna strategis dalam rangka memperkuat kolaborasi antara Lembaga Penegak Hukum dengan Institusi Perbankan dalam hal ini sebagai bagian dari sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan PT Bank Sulteng dalam mendampingi pelaksanaan penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kajati menyebutkan, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menyebutkan Bank sebagai badan usaha yang menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada Masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya sedang Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
“Dalam kewenangannya, Kejaksaan dapat melakukan Kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain,” ujar Kajati.
Melalui Dukungan Kejaksaan dalam aspek Yuridis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT. Bank Sulteng.
Selanjutnya beliau mengharapkan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan PT. Bank Sulteng menjadi simbol dari komitmen yang kokoh untuk menciptakan sistem perbankan yang bukan hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga teguh dalam menjalankan setiap aktivitasnya dengan landasan Hukum yang solid.
Senada dengan hal tersebut, Direksi PT Bank Sulteng, mengungkapkan apresiasinya atas kolaborasi rasa terimakasih atas kesediaan Kejaksaan Tinggi untuk mendampingi dalam menghadapi berbagai aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga bantuan hukum litigasi dan non-litigasi dalam menghadapi permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.*