PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana inisial AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SL pejabat pembuat komitmen (PPK) pada perkara tindak pidana korupsi Dana hibah yang di Kelola oleh BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 13.843.665.308, Rabu (18/6/ 2025) pukul 14:00 WITA di Lapas Perempuan Kelas III Palu Jl. Poros Palu – Kulawi, Maku, Kec. Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan eksekusi terpidana inisial AS dan SL berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 8 Mei 2025 & 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 8 Mei 2025 telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada Tanggal 15 Mei 2025.
Kedua terpidana AS dan SL melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana AS dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 384.130.000 yang diperhitungkan dengan uang titipan yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp. 635.000.000 yang telah dititipkan terpidana kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palu dan sisa uang sejumlah Rp250.870.000,00 dikembalikan kepada terpidana AS
Sementara Terpidana SL dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
SL dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 339.934.818 dengan diperhitungkan, uang pengganti yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp. 290.000.000, ditambah pengembalian sebesar Rp.9.000.000,-, total sejumlah Rp.299.000.000,- dan masih terdapat kerugian negara yang harus dikembalikan oleh SL, sejumlah Rp. 40.934.818.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana SL telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 40.934.818 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu tanggal 18 Juni 2025 pukul 12:00 WITA.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, dalam Siaran Pers Nomor : B-01/P.2.10/Dip.4/06/2025, Rabu (18/6/2025).(*)