Jaksa Menyapa Sambangi Kantor Tribun Palu

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Program Jaksa Menyapa menyambangi Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (10/10/2024).

Kejati Sulteng diwakili kepala seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Laode Abdul Sofian dan kepala seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif, Keyu Zulkarnain.

Keduanya hadir menyampaikan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice.

Kegiatan bertajuk “Optimalisasi Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restorative Justice”.

Baca Juga :  Gelar Donor Darah, Kejati Sulteng Sumbang 35 Kantong Darah ke PMI

Laode Abdul Sofian dalam penjelasannya mengatakan, pendekatan Restorative Justice pada penyalahguna narkotika menghidari dampak dari over kapasitas di lembaga maupun rumah tahanan.

“Penyalahguna narkotika merupakan pelaku sekaligus korban dalam perkara itu. Dengan melihat karakteristik tindak pidana itu, kemudian Kejaksaan mencari solusi penyelesaian,” jelas Laode Abdul Sofian.

Penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice tertuang dalam Pedoman Nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Memberikan Edukasi Hukum Secara Langsung pada Generasi Muda

Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Keyu Zulkarnain menambahkan, keadlian Restorative Justice diberikan kepada tersangka dengan kualifikasi tertentu.

“Bagian dari korban, anak di bawah umur, korban di bawah ancaman,” kata Keyu.

Selain itu, ada juga kriteria barang bukti untuk tersangka yang bisa diusulkan mendapat keadilan Restorative Justice.***

Loading

banner 728x250