Dugaan Korupsi Tiga Proyek Jalan di Parimo Masuk Tahap Penyidikan, Tiga Pejabat Diperiksa

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi (Kejati) Tengah resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pada tiga proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ke tahap penyidikan. Ketiga proyek tersebut merupakan pekerjaan infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran tahun 2023.

Proyek yang dimaksud meliputi:
1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong
2. Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi
3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai

“Hari ini, penyidik Kejati Sulteng memanggil beberapa pejabat di Kabupaten Parimo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, Senin, 14 April 2025.

Baca Juga :  Dua TSK Korupsi Labkes Untad Ditahan Kejati Sulteng

Pejabat yang diperiksa sebagai saksi di antaranya:

AD, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Parimo,
Y, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parimo,
SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, mengatakan, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan tiga proyek jalan tersebut.

Baca Juga :  Pergelangan Kaki Dua Tersangka Korupsi Penyedia Air Bersih Huntap Tondo Dipasang Alat Pengawas Elektronik

Meski belum merinci bentuk penyimpangan yang terjadi, Kejati Sulteng memastikan akan mendalami seluruh unsur perbuatan hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawasi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dalam proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Tahap penyidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti lainnya, termasuk memeriksa dokumen kontrak, laporan pelaksanaan fisik, dan audit keuangan. Tak menutup kemungkinan, jika bukti semakin kuat, akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Loading

banner 728x250