Candaan Sawaluddin Asal Banggai Berakhir di Meja Restorative Justice

PALU – Sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung,  memimpin langsung ekspose permohonan penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang digelar bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, di aula vidcon kantor Kejati Sulteng, Rabu (23/4/2025).

Perkara yang diajukan kali ini adalah perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjerat seorang warga di Kabupaten Banggai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tanpa mengesampingkan kepentingan hukum dan keadilan korban.

Kejaksaan Tinggi melalui pendekatan RJ berupaya menjadi solusi hukum yang lebih manusiawi, mengedepankan pemulihan keadaan semula, dan mendorong penyelesaian perkara secara dialogis dengan memperhatikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMK Alkhairaat Palu

Tersangka diketahui bernama Sawaluddin Sampa alias Udin, seorang laki-laki berusia 39 tahun, kelahiran Luwuk, 10 Juni 1985, berprofesi sebagai wiraswasta. Berdomisili di Desa Paisumosoni, Kec. Banggai Utara, Kab. Banggai Laut.

Dengan kasus posisi yaitu pada tanggal 06 Desember 2024, saat tersangka memotret papan nama “Masjid Al Ukhuwah” di Jl. Cumi-cumi, Kel. Maahas, Kec. Luwuk Selatan, lalu mengedit tulisan menjadi “Masjid Al-KALAH”.

Foto tersebut kemudian disebarkan melalui akun Facebook pribadinya dengan keterangan bernada satir yang menyindir pasangan calon kepala daerah dan aksi tersebut memicu keresahan masyarakat.

Setelah dilakukan penelusuran dan pelaporan oleh warga, aparat dari Polres Banggai berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Barang bukti berupa ponsel serta akun media sosial yang digunakan dalam penyebaran konten tersebut turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga :  Nestapa Badut Keliling di Banggai Berakhir dengan Restorative Justice

Melalui ekspose ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi institusi penuntut, namun juga pelopor dalam penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan menyentuh nilai kemanusiaan, sebagaimana semangat Restorative Justice.

Kesimpulan ekspose diambil setelah mempertimbangkan secara komprehensif keadaan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terdapat kerugian materil atas perbuatan tersangka, serta adanya kesepakatan perdamaian antara saksi pelapor dan para pihak yang dirugikan dengan tersangka.

Selain itu, terdapat Surat Pernyataan Nomor: 161/DP/MUI/XXIII-21/03/2025 tanggal 05 Maret 2025 dari MUI Kabupaten Banggai yang menyatakan perkara tersebut dinyatakan selesai. Masyarakat juga merespons secara positif pelaksanaan proses ini. Berdasarkan alasan-alasan tersebut kemudian Jampidum Kejaksaan Agung RI menyetujui usul penghentian penuntutan perkara atas Tersangka Sawaludin Sampa. (*)

Loading

banner 728x250