PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2023. Untuk itu hari ini, Kejati Sulteng kembali memanggil empat pejabat untuk diperiksa sebagai saksi.
Empat pejabat tersebut adalah I W M, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, I M, Bendahara Dinas PUPR, I N, pejabat pada Dinas PUPR, dan H B, Kepala Dinas PUPR Tahun 2023.
Sebelumnya, pada pemeriksaan awal, penyidik telah memanggil tiga pejabat lainnya, yakni AD (Kadis PUPR Parimo saat ini), Y (Kepala BPKAD Parimo), dan SA (PPK kegiatan).
Adapun tiga proyek yang menjadi objek penyidikan yaitu:
Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong
Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi
Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai
Menurut Kejati Sulteng, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek-proyek tersebut yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian menegaskan, pemeriksaan para pejabat ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
“Kami akan terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Penyidikan ini menambah deretan kasus korupsi proyek infrastruktur daerah yang ditangani Kejati Sulteng. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. (*)