banner 728x250
Hukum  

Tersangka Kasus TTG, DB Lubis Diberi Gelang Detektor

DONGGALA – Tersangka korupsi pengadaan Alat Tepat Guna (TTG), DB Lubis, kini diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Donggala menggunakan gelang detektor elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram menjelaskan, Langkah tersebut diambil karena kondisi kesehatan DB Lubis yang mengalami penyakit jantung dan hipertensi grade II, yang mengharuskannya menjalani penahanan rumah.

“DB Lubis diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan TTG di beberapa desa di Kabupaten Donggala pada 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar,” jelasnya.

Kejari Donggala memastikan bahwa pemasangan gelang detektor ini adalah untuk memantau pergerakan tersangka secara real-time dan mencegahnya melarikan diri atau melanggar aturan penahanan.

 

Gelang detektor yang terhubung langsung ke pusat pengawasan Kejaksaan ini memungkinkan pemantauan secara terus-menerus terhadap keberadaan tersangka.

“Alat ini memberikan kemampuan untuk segera mengidentifikasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran,” ungkapnya.

Sebelumnya, DB Lubis dikenakan penahanan rumah setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi kesehatannya yang buruk. Meskipun demikian, Kejaksaan tetap menerapkan pengawasan ketat selama masa penahanan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggunakan gelang detektor ini sejak awal 2024, termasuk untuk tahanan kota dan tahanan rumah dalam kasus pidana umum dan korupsi. Gelang detektor pertama kali digunakan dalam kasus korupsi tata kelola emas di PT Antam 2010-2021.

Kejagung menjelaskan bahwa penggunaan gelang detektor memudahkan pengawasan dan mitigasi, mencegah penyalahgunaan status tahanan kota/tahanan rumah. Penggunaan alat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tersangka. (*)

error: Content is protected !!
banner 728x250