PALU – Jajaran petinggi PT Astra Agro Lestari memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebagai upaya mendukung penyelesaian tumpang tindih lahan PT Rimbunan Alam Sentosa yang menjadi anak usaha Perseroan pada Kamis, (28/11/2024).
Perusahaan sawit tersebut telah kooperatif dengan pihak Kejati Sulteng dengan memenuhi setiap undangan. Adapun undangan yang diberikan oleh Kejati Sulteng untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Manager Media Relation and Public Affairs Astra Agro Lestari Mochamad Husni menegaskan Perseroan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya setiap pihak yang memenuhi undangan Kejati Sulteng telah memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Kami menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memenuhi undangan serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kami akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya,” kata Mochamad Husni.
Adapun pihak-pihak yang diundang oleh Kejati Sulteng menjalani proses tanya jawab selama kurang lebih 8 jam. Menurutnya perseroan senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, Husni menegaskan bahwa Astra Agro Lestari dan setiap anak usahanya senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan lancar dan selesai dengan baik-baik,” ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Sulteng mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan sejumlah pihak untuk membahas tumpang tindih lahan. Selama penanganan kasus ini, pihaknya berpendapat mereka yang diundang mau bekerja sama.
“Kami mengapresiasi. Mereka kooperatif menghadiri panggilan,” jelas Bambang Hariyanto. Selain itu, ia juga menilai pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(*)