banner 728x250

Perkara Dugaan Korupsi SPAM Huntap Tondo Mulai Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu

PALU – Perkara dugaan korupsi proyek sumur artesis di hunian tetap (Huntap) Tondo mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A/Tipikor/PHI Kota Palu.

Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) sumur artesis atas nama tersangka Drs. Simak Simbara dan Azmi Hayat, ST.

Berkas Keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas1A/Tipikor/PHI Kota Palu, Selasa 10 Desember 2024, dengan Berkas Perkara Nomor : PDS- 01/Rp.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Azmi Hayat, S.T dan Berkas Perkara Nomor : PDS- 03/Rp.3/Fd.1/06/2023 Tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Drs. Simak Sambara.

Abdullah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum bersama Analis Penuntutan I Wayan Dandy Sion SH, melaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Pelimpahan berkas diterima di loket kepaniteraan tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu dan diregister dengan nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 10 Desember 2024.

Bahwa Drs. Simak Sambara Dan Azmi Hayat, ST melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada hari Jumat 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu dan menetapkan Drs. Simak Simbara dan Azmi Hayat, ST sebagai tahanan kota sehingga dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik pada pergelangan kaki kedua terdakwa.*

banner 728x250
error: Content is protected !!
banner 728x250