banner 728x250
Hukum  

Lagi, 3 Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga – Salubomba Ditahan

DONGGALA – Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung di tahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi dan peningkatan jalan Lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Banawa, tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka masing-masing adalah, Daestambu selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Puluhulawa, Pengawas Lapangan Dinas PUPR dan Andrianda, Pimpinan Cabang CV. Rezky Jaya.

Baca Juga :  Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala melalui Kepala seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Donggala, Ikram mengatakan, Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 9,79 miliar ini awalnya dikelola oleh CV. Rezky Jaya.

Namun, sebut dia, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam pelaksanaannya, sehingga pekerjaan seharusnya selesai dalam 120 hari tidak berjalan sesuai rencana.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Dukung Kejati Sulteng Usut Kasus PT RAS

“Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Kasiintel Kajari Donggala.***

banner 728x250
banner 728x250