PALU – Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah Harsono Bareki
mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pada Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Peralatan Personel Computer untuk Sekolah Dasar yang tersebar di Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2022 dan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SMPN Satap Masewe Kabupaten Poso, Kamis (9/1/2025).
Asisten Intelijen Ardi Haryanto yang menerima Ketua KRAK Sulteng Harsono Bareki diruang kerjanya mengatakan, bahwa laporan KRAK sulteng atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme masih terus bergulir.
“Untuk saat ini kami belum mendapat salinan terkait laporan KRAK dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Nanti kami akan menanyakan kembali kepada Kajari Poso,” ujar Asintel Ardi.
Sebelumnya, KRAK sulteng telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, PPK Pekerjaan Belanja Modal Peralatan Personel Computer untuk Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 dan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SMPN Satap Masewe Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2022 serta Direktur PT. Complus Sistem Solusi ke Kejati Sulteng, Jumat (20/9/2024).
Menurut Roy staf lapangan KRAK kala itu, pada tahun Anggaran 2022, DPRD Kabupaten Poso telah menyetujui dan mensahkan Anggaran Belanja Modal peralatan Personal Computer yang terdiri dari laptop 15 Unit dan Optane yang akan di bagikan ke sekolah-sekolah dengan Spesifikasi : Proc Intel Core i3-1005G1 / DDR4 4GB dengan Anggaran per sekolah sebesar Rp. 120.345.000,-
Jumlah sekolah penerima sebanyak 112 sekolah tersebar di Kabupaten Poso, dengan Total Anggaran sebesar Rp. 13.478.640.000 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso.
Ada dugaan yang dibelanjakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso Tahun Angaran 2022, bukan Peralatan Personal Computer (Laptop) yang telah di setujui dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Poso, melainkan Peralatan Chromebook Acer type C733 Celeron N4020 4G 32G dengan harga per Sekolah sebesar Rp. 120.300.000, dengan Jumlah sekolah penerima sebanyak 112, dengan total anggaran sebesar Rp.13.473.600.000. (Joem)