banner 728x250

Kejati Sulteng Periksa Mantan Direktur PT RAS Tahun 2014

PALU – Mantan direktur PT Rimbun Alam Sentosa (PT RAS) Boan Sulu Simatupang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Senin (16/12/2024)

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disektor industri perkebunan kelapa sawit. Pihak penyidik Kejati Sulteng terus melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

Mantan Direktur PT RAS tahun 2014 itu menjalan pemeriksaan masih sebagai saksi di salah satu ruangan pada asisten pidana khusus (ASPIDSUS) kejati Sulteng.

Baca Juga :  Jelang Idul fitri Kejati Sulteng Gelar Pasar Murah

“Iya benar, mantan Direktur PT RAS tahun 2014 Boan Sulu Simatupang sedang diperiksĂ ,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH menjawab peetanyaan media.

Menurutnya Laode, mantan Direktur PT RAS anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu mulai diperiksa sejak pukul 09.30 wita.

Baca Juga :  Kejaksaan Diharapkan Menjadi Pelopor Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan dan Modern

Selain mantan direktur PT RAS tahun 2014, penyidik Kejati Sulteng sudah memeriksa belasan petinggi baik dari PT Astra Agro Lestari maupun dari PT RAS anak peeusahaan dari PT Astra Agro Lestari. *

Loading

banner 728x250
banner 728x250