banner 728x250

Kejati Sulteng Periksa Kadis Dikbud Poso Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan 112 Unit Laptop

PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Poso, Dedriawan Talingkau, pada Selasa (25/2/2025). Dedriawan diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan 112 unit laptop senilai Rp13,47 miliar pada tahun 2022.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kadis Dikbud Poso tersebut.
“Benar, hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan,” kata Laode melalui pesan WhatsApp, Selasa sore, (25/02/2024).

Dugaan korupsi ini mencuat setelah Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sulteng. Dalam laporannya, KRAK mengungkap bahwa anggaran yang disetujui DPRD Kabupaten Poso sebesar Rp13,47 miliar untuk pengadaan 112 unit laptop, namun barang yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

Baca Juga :  Asdatun Kejati Sulteng Apresiasi Kegiatan PIN Polio

Barang yang diadakan adalah Chromebook Acer C733 beserta peralatan lain, yang dinilai tidak sebanding dengan harga yang dianggarkan.

Selain itu, perangkat tersebut hanya berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet, sementara di beberapa daerah di Poso akses internet masih terbatas, sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, ada dugaan markup harga yang signifikan. Harga satu unit Chromebook yang dibelanjakan untuk Sekolah Dasar (SD) mencapai Rp7,31 juta dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp7,55 juta, sementara harga pasar hanya sekitar Rp4,74 juta per unit.

Baca Juga :  Lagi, 3 Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga - Salubomba Ditahan

Dengan perbedaan harga tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.

Selain dugaan markup harga, dokumen serah terima barang yang seharusnya mencantumkan detail penting seperti garansi dan keterbatasan fungsi perangkat, diduga sengaja dihilangkan. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya kecurangan dalam pengadaan barang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulteng masih terus mendalami kasus ini dan belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka dalam kasus tersebut. ***

banner 728x250
banner 728x250