banner 728x250

Dua TSK Korupsi Labkes Untad Ditahan Kejati Sulteng

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sulteng telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Kesehatan Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022, Senin 23/9/2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kedua Tersangka (TSK) masing-masing berinisial TP (61 tahun) selaku Direktur CV dan SBA, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024;
dan Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Universitas Tadulako Palu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024;

Kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kemarin, Senin 23/9/2024 keduanya langsung dilakukan pemeriksaan diruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus dan setelah pemeriksaan selesai kemudian Tri Purnomo langsung dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 september 2024 sampai dengan tanggal 12 oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.

Sedangkan terhadap tersangka Fuad Zubaidi ketika sedang dalam pemeriksaan tiba-tiba mengalami sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bayangkara Palu. (*Joem)

banner 728x250