banner 728x250
Hukum  

Dua ASN Donggala Jadi Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kabonga – Salubomba

DONGGALA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Rusdianto, A.Md. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ratih Kusumawardani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua ASN yang bekerja pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala ini, atas tuduhan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021.

 

Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kajari Donggala, Ikram, SH, membenarkan berita penahanan kedua ASN ini berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024, atas nama Rusdianto, A.Md.

Sedangkan Ratih Kusumawardani Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor : B-02/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024;

“Bahwa untuk mempercepat proses Penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap kedua Tersangka tersebut dilakukan penahanan RUTAN selama 20 hari terhitung sejak 16 Agustus 2024,” kata Ikram.***

error: Content is protected !!
banner 728x250