banner 728x250

Dir Ops PT. Astra Argo Lestari Diperiksa Selama 10 Jam dan Dicecar 33 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sulteng

PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Direktur Operasional (Ops) PT. Astra Agro Lestari Tbk, Arif Catur Irawan.

Ia diperiksa di lantai IV, Kantor Kejati Sulteng, pada Kamis 14 November 2024 selama 10 jam, dari pukul 09.30 Wita sampai Pukul 19.00 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan, Arif Catur Irawan langsung menuju mobil yang sudah disiapkan para pengawalnya untuk menghindari sejumlah wartawan yang nyanggong di Kantor Kejati Sulteng.

Informasi diperoleh dari sumber internal Kejati Sulteng, Arif dicecar sebanyak 33 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.

Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah terkait produktivitas PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) sebagai entitas PT AALI.

Direktur Operasional PT AALI ini diperiksa terkait anak usahanya yang terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU), namun mengelola industri kelapa sawit di atas HGU badan usaha milik Negara (BUMN), yakni PT Perkebunan Nisantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara.

Dalam kasus ini PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) diduga telah merugikan negara sekira Rp79 miliar karena melakukan pencaplokan lahan milik PTPN XIV di Morowali Utara.

“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari satu komponen,” kata Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini beberapa waktu lalu

Kerugian negara terjadi karena PT RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejak tahun 2009 lalu.

Awalnya, PT RAS sebagai entitas PT AALI mendapatkan izin lokasi (Inlok) pada 2006 yang ternyata lahan tersebut adalah lokasi yang masuk dalam lahan HGU milik PTPN XIV. Sementara PT RAS menggunakan lahan tersebut sejak 2009 tanpa izin PTPN XIV selaku pemilik HGU.***

banner 728x250