Beli Satu Unit Iphone: Sulfahmi dan Nursucy Berdamai di Meja RJ

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung SH, MH, kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, di aula vicon kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Senin (20/1/2025).

Dihadiri oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng Fitrah, SH, MH beserta Jajaran Pidum Kejati Sulteng, ekspose dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI beserta Jajaran.

Perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka An. Sulfahmi Bin Rudi alias Sul, diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP karena melakukan penadahan atau pertolongan jahat dengan membeli 1 unit iPhone dari konter milik tersangka lain, An. Halle (yang diproses dalam berkas terpisah). Barang tersebut diketahui merupakan milik korban An. Nursucy. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari tanpa mengetahui asal-usul barang secara rinci.

Baca Juga :  Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Dalam setiap perkara penerapan restorative justice dilakukan secara hati-hati, berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Palu.

Baca Juga :  Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kembali Diterapkan

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini bukanlah bentuk kelonggaran terhadap hukum, melainkan manifestasi dari keadilan berbasis nilai kemanusiaan. Restorative justice tidak hanya memberi kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri, tetapi juga mengurangi beban sistem peradilan pidana.

Dengan langkah ini, harapan akan keadilan yang lebih beradab kian menguat. Kejati Sulteng berkomitmen untuk terus mengedepankan solusi yang membawa harmoni, tanpa mengesampingkan supremasi hukum.*

Loading

banner 728x250