POSO — Satuan Tugas Percepatan Kawasan Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan langkah cepat dan konkret dalam menyikapi persoalan hak keperdataan dan fasilitas sosial masyarakat transmigrasi Madoro.
Bertempat di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Satgas PKA yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Abd Haris Karim, dan Ketua Harian Eva Bande, menggelar rapat mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Poso dan masyarakat dari Desa UPT Kancu’u dan Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur.
Pertemuan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2), BPN Poso, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta organisasi pendamping masyarakat SP Sintuwuraya Poso.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang sebelumnya disuarakan dalam pertemuan 2 Juli 2024 di Lapangan Sepak Bola Transmigrasi Kancu’u.
Warga menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari kejelasan sertifikasi tanah, perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan, kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, hingga kejelasan batas wilayah dan beban utang dari perusahaan sawit.
Tuntutan Masyarakat Transmigrasi Madoro
Perwakilan warga, antara lain Silnayanti Bonturan, Cristovel, dan Yeni Sandipu, menyuarakan delapan poin utama tuntutan:
1. Kejelasan sertifikasi tanah LUI, LU2, dan pekarangan.
2. Akses layanan kesehatan dan kehadiran bidan desa aktif.
3. Perbaikan fasilitas pendidikan dasar yang saat ini sangat terbatas.
4. Penyediaan bangunan PAUD yang layak.
5. Penanganan banjir yang menghambat aktivitas sekolah anak-anak.
6. Perbaikan jalan dan jembatan yang rawan terendam banjir.
7. Penjelasan terkait beban utang Rp98 juta per KK dari PT SJA 2.
8. Penegasan tapal batas antara Desa Kancu’u dan Desa Tiu.
Hasil Mediasi dan Tindak Lanjut Pemerintah
Pemprov Sulteng dan Kabupaten Poso menyampaikan sejumlah komitmen strategis:
1. Sertifikasi Tanah: 100 bidang pekarangan telah bersertifikat. Untuk LU1, 40 bidang telah disertifikasi, 60 bidang dalam proses. LU2 masih menunggu validasi dan anggaran. Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian bersama BPN dan PT SJA 2.
2. Fasilitas Pendidikan: PAUD yang dibangun pada 2015 belum maksimal berfungsi. Siswa kelas 4–6 masih bersekolah di SD Kancu’u. Pemerintah akan melakukan studi kelayakan untuk mendirikan SD mandiri.
3. Pelayanan Kesehatan: Poskesdes tersedia tetapi belum menjadi aset pemda. Layanan kesehatan sementara diberikan secara mingguan oleh bidan dan perawat dari Puskesmas Taripa.
4. Status Desa: Jumlah 80 KK saat ini belum memenuhi syarat administratif untuk pemekaran desa sesuai Permendagri No. 1/2017. Pemkab Poso akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk solusi khusus mengingat status desa dibentuk sebelum regulasi tersebut berlaku.
5. Peran PT SJA 2: Perusahaan mengklaim telah menyerahkan lahan LU2 ke masyarakat namun belum ada perjanjian kemitraan. PT SJA 2 juga mengakui belum optimal dalam pelaksanaan CSR dan berkomitmen untuk memperbaikinya serta terlibat aktif dalam proses sertifikasi dan penyelesaian investasi sawit.
6. Infrastruktur dan CSR: Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar melalui program tanggung jawab sosial.
7. Tapal Batas: Tim khusus akan dibentuk oleh Pemkab Poso untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antar desa.
8. Biaya Pengukuran Tanah: Pemerintah akan menanggung biaya sebesar sekitar Rp50 juta untuk pengukuran tanah tanpa membebani masyarakat maupun perusahaan.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan penyusunan berita acara sebagai dasar resmi untuk langkah lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Poso, BPN, PT SJA 2, dan OPD terkait akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dan transparan, dengan mengutamakan hak-hak masyarakat transmigran.
Pemerintah memandang transmigrasi bukan sekadar perpindahan penduduk, tetapi sebagai strategi memperkuat ketahanan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan sektor industri.
“Kami tidak membela siapa pun, kami berpihak pada keadilan. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan adil,” ujar Wakil Bupati Poso,Soeharto Kandar. (*)