PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Perkara atas nama tersangka inisiaĺ GP yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH, dalam siaran persnya
Pmenjelaskan, tersangka GP melanggar pasal 2 (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tingkat penyidikan kejaksaan negeri palu, tersangka GP ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 28 Juni 2024.
GP merupakan direktur PT. Farel Inti Prima yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran Rumah Sakit Daerah Madani tahun 2016 yang lalu. (*JOEM)