banner 728x250

Kajati Sulteng Kembali Pimpin Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong diruang vicon kantor Kejati Sulteng, Selasa (4/6/2024).

Didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng M. Fitrah, SH, MH, ekspose dilakukan secara virtual dengan Plt. Jampidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Adapun berkas perkara yang diajukan adalah, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersangka atas nama I Komang Krismonato alias Bagong melanggar pasal 372 KUHP.

Alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan sebagaimana yang dimĂ ksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum nomor 01/E/EJP/02/2022a.

Untuk selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan tersebut kepada Plt. Jampidum Kejaksaan Agung RI. (*JOEM)

banner 728x250