banner 728x250

Dituduh Mengambil Tombak Lalu Cekcok dan Cekik Leher Korban, Saputra Diselamatkan RJ

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng Fithrah, SH, MH, memimpin Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif melalui Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng.

Ekspose dilakukan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum berserta jajaran, sementara Kejati Sulteng diikuti oleh jajaran Pidum pada serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH, MH.

Adapun berkas perkara yang diajukan adalah Penghentian Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Saputra Bin Risman Alias putra, melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal dari ketersinggungan korban Ana Adela saat anaknya dituduh mengambil tombak milik saksi Murdia (Ibu dari terdakwa) sehingga terjadi keributan dan cekcok, hingga membuat terdakwa yang berada didalam kamar emosi dan keluar mengejar korban yang berada di teras dan langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kiri dan memukul
pelipis kiri korban sehingga membuat korban merasa pusing.

Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan Perkara atas nama Saputra Bin Risman Alias putra
yaitu saksi korban Ana Adela telah bersedia memaafkan korban.

Beberapa hal yang meeingankan tersangka Saputra Bin Risman alias Putra, antara lain;

1. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga saudara sepupu dua kali (ibu korban dan ibu tersangka yang merupakan kakak beradik kandung).

2. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan masyarakat merespon positif

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

4. Orang tua tersangka sudah renta dan hidup seorang diri sehingga membutuhkan sosok tersangka

5. Tersangka merupakan Tulang punggung Keluarga

Semua persyaratan berdasarkan Keadilan Restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Atas dasar itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (*Joem)

error: Content is protected !!
banner 728x250