PALU – Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) masih menunggu permohonan penangguhan penahanan atas 3 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK.
Tiga orang terduga pelaku PETI ditangkap oleh tim operasi yaitu Farid (54) Arwin (44), Emon (44), di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Dusun Kinta Baru,Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru,Senin (11/12).
“Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka Sidondo I, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) sudah membuat surat resmi ke Dirjen Gakkum LHK,” kata Kepala seksi (Kasi) II Gakkum LHK Sulawesi Subagio di Palu, Kamis (21/12).
Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan permohonan tersebut disetujui atau tidak disetujui.
“Jadi kami menunggu juga, tanpa ada batasan waktu, namanya permohonan sebagai bawahan kami menunggu saja,” kata Subagio.
Sebab hal tersebut juga kata dia, menjadi perhatian masyarakat, semoga saja jawabannya bisa disetujui.
Ia juga menyikapi polemik yang tengah berkembang di masyarakat, sebelum ada aksi unjuk rasa, bahwa seolah-olah terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Dari sisi kami tidak ada, seperti dinyatakan tajam ke bawah, tumpul ke atas, tetapi dalam penanganan kasus kami tersebut LHK tidak memilik kawasan.
“Yang punya kawasan TNLL, karena melapor ke kami dan sudah ada tahapan premtif, penanaman kembali dan sosialisasi tapi tidak diindahkan, sehingga tindakan terakhir negara harus hadir tidak melihat perorangan atau korporasi,” tuturnya.
Subagio mengatakan, bahwa ketiga pelaku tertangkap tangan sedang berada di lokasi dengan barang bukti material batuan dan alat yang digunakan.
Ia juga menampik rumor yang beredar dimasyarakat dan disampaikan di media soal adanya isue kriminalisasi penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. (*Joem)