PALU – Dalam upaya memperkuat sinergitas dalam penyelamatan aset dan mengoptimalisasi penerimaan negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang dilakukan langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, bertempat di Aula Kaili Lantai 6, kantor Kejati Sulteng, Senin (16/12/2024).
Acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh para pejabat utama Pemerintah Provinsi, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprov Sulteng serta para Pejabat Utama Kejati Sulteng dan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilingkup Kejati Sulteng.
Kajati Sulteng Dr. BAMBANG hariyanto Dalam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Sulawesi Tengah beserta seluruh jajaran yang telah memberikan kepercayaan untuk menjalin kerjasama strategis dalam rangka memperkuat kerja sama, sinegritas, dan kolaborasi antara Lembaga pemerintahan.
Kajati Sulteng menuturkan, bahwa MoU yang akan akan tanda tangani hari ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset dan penerimaan negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sebagaimana diketahui bersama, salah satu prioritas utama dalam pengelolaan keuangan negara adalah menjaga dan menyelamatkan aset negara dari potensi kerugian atau penyalahgunaan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut terlindungi, dikelola dengan baik, serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kajati.
Kajati juga menambahkan, apa yang menjadi potensi untuk meningkatkan pendapatan asli derah yang belum dapat kita maksimalkan, mari bersama-sama wujudkan hal tersebut agar menjadi kemajuan untuk wilayah sulawesi tengah untuk kepentingan masyarakat.
Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Tengah berharap komitmen untuk terus bersinergi dalam kolaborasi terus dijalin demi mendukung pemerintah daerah dalam menangani permasalahan hukum terkait aset dan penerimaan negara, guna mewujudkan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat yang lebih sejahtera.
MoU ini mencakup beberapa ruang lingkup kerja sama, termasuk pengamanan aset pemerintah daerah, penyelesaian piutang daerah, dan pendampingan hukum dalam upaya pemulihan keuangan negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.*