banner 728x250

Panwascam Peureulak, Buka Pendaftaran PTPS

PEUREULAK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Peureulak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik yang ada di kecamatan tersebut untuk mendaftar dan mengikuti seleksi menjadi Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Peureulak merangkap Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, Muhammad Nur, didampingi komisioner Panwascam lainnya, yakni Wiwi Handawi, ST, Anggota merangkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta Salman Alfarisi
selaku Anggota merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, kepada media ini mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, panwaslu kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Saat ini sosialisasi sudah dan sedang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan.Terkait pendaftaran dan informasi dapat mengunjungi kesekretariat dan media sosial Panwaslu Kecamatan,” ungkap Muhammad Nur, Senin (01/01/2024).

Ia menjelaskan pengumuman pendaftaran diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Timur di website dan medsos, serta panwaslu kecamatan di kantor kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kantor Desa/Kelurahan maupun sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya.

Secara umum syarat menjadi Pengawas TPS yaitu Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, serta setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

” Selain itu calon peserta mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, dan juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat,” ungkap Muhammad Nur atau yang akrab disapa Awie.

Selain itu, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Untuk lebih jelas dan lengkap terkait pesyaratan dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan Peureulak dan informasi mengenai syarat pendafaran saat ini sudah disebar dan diumumkan di Desa atau Gampong dan kelurahan,” katanya.

Muhammad Nur, juga menjelaskan, pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Peureulak dengan dilampiri :
1. Berkas pendaftaran meliputi :
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP-el)
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup.

Lanjutnya, f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu ;
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
a. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
b. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Kantor Kelurahan/Desa.
c. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mulai tanggal 02 Januari sd 06 Januari 2024, Pukul 08.30 WIB, yang beralamat di Kantor Panwascam Kecamatan Peureulak yakni di Jalan Medan – Aceh, Gampong Cot Geulumpang atau di samping SMPN 4 Peureulak.atau via email dan
d. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

Lanjutnya, adapun Jadwal Pembentukan Pengawas TPS, yakni :
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023,
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) 2 – 6 Januari 2024.
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2 – 6 Januari 2024.
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024.
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) 7 – 8 Januari 2024.
Lanjut, 6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024.
7. Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024.
8. Tanggapan /masukan masyarakat 10 – 21 januari 2024.
9. Wawancara 2 – 17 Januari 2024.
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 18 – 19 Januari 2024.
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 – 21 Januari 2024.
12. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024.
13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi Pengawas TPS 24 Januari – 7 Februari 2024. (S3M).

error: Content is protected !!
banner 728x250