PALU – Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Erwin Lamporo kepada media ini Minggu (15/6-2025), via aplikasi whatsAppnya menegaskan pengusaha yang ada di daerah ini “wajib” membantu atau menyumbang kegiatan pemerintah daerah, baik itu pemprov Sulteng, kota dan Kabupaten.
“Masa disini mereka berusaha, baru tidak mau berpartisipasi dalam giat pemda, seperti perayaan hari ulang tahun pemda,” ujar mantan anggota DPRD Sulteng itu.
Menurutnya panitia hari ulang tahun pemda dengan berbagai macama event seperti semarak Sulteng Nambaso dibawah kepemimpinan pasangan Anwar Hafid – Reny A Lamadjido pasti punya sistem pertanggungjawaban secara tertulis (admimistrasi) untuk merinci anggaran APBD dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Dan itu sah.
“Untuk mengetahui penggunaan anggaran event pemprov seperti semarak Sulteng Nambaso dalam rangkan Hut Daerah ke 61 akan diketahui pada tahun berikutnya yakni 2026 setelah ada laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah (LHKP) oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng,” kata Erwin.
Erwin menegaskan kalau sekarang ada pihak-pihak yang melaporkan panitia semarak Sulteng Nambaso ke aparat penegak hukum (APH) wajar-wajar saja, tapi yang pastinya APH juga akan menunggu hasil audit BPK.
“Dan panitia semarak Sulteng Nambaso yang ditunjukkan oleh Gubernur Sulteng bapak Anwar Hafid, saya yakin orang-orang yang kapabel. Artinya mereka memiliki kapasitas dan kapibilitas, jadi kecil kemungkinan untuk melakukan kekeliruan soal permintaan dukungan pembiayaan kegiatan tersebut ke pihak ketiga,” jelas Erwin.
Erwin mengatakan event Semarak sulteng Nambaso itu dinikmati kebanyakan masyarakat kota Palu Sulteng, termasuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga mereka terbantu dalam penjualan barang dagangannya.
“Contoh penjual air mineral (UMKM) pada hari-hari biasa yang tadinya hanya laku 1 dus, pada saat semarak Sulteng Nambaso bisa menjual atau laku sampai 10 dus perhari,”kata Erwin mencontohkan.
Erwin menilai panitia semarak Sulteng Nambaso pasti punya laporan keuangan yang jelas, item apa yang dibiayai pihak ke tiga dan item yang mana dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Yang penting sumbangan pihak ketiga tidak mengikat dan tidak ada paksaan, tapi sukarela. Dan jelas peruntukannya,”ungkap Erwin.
Untuk menjadi perbandingan berikut ini referensi dikutip di google.com sumbangan pihak ketiga bisa digunakan untuk kegiatan perayaan hari ulang tahun daerah, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan perolehannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, jika sumbangan berupa uang atau yang dipersamakan dengan uang, maka harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan lebih lanjut:
Sumbangan Sukarela:
Sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga haruslah bersifat sukarela, artinya tidak ada paksaan atau tekanan untuk memberikan sumbangan tersebut.
Tidak Mengikat:
Sumbangan tidak boleh menimbulkan kewajiban atau keterikatan tertentu bagi pemerintah daerah.
Sesuai Peraturan:
Penerimaan sumbangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan hibah.
Pencantuman dalam APBD:
Jika sumbangan berupa uang atau setara uang, maka harus dicantumkan dalam APBD. Hal ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan Aset:
Barang bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari sumbangan pihak ketiga menjadi kekayaan daerah dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Contoh Kasus:
Misalnya, sebuah perusahaan swasta ingin menyumbangkan dana untuk kegiatan perayaan HUT daerah. Perusahaan tersebut boleh memberikan sumbangan, asalkan sumbangan tersebut sukarela, tidak ada paksaan, dan tidak menimbulkan kewajiban apapun bagi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah harus memasukkan sumbangan tersebut dalam APBD dan mengelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting untuk dicatat:
Meskipun sumbangan pihak ketiga diperbolehkan, perlu diingat bahwa anggaran utama untuk kegiatan perayaan HUT daerah sebaiknya berasal dari APBD.
Sumbangan pihak ketiga sebaiknya hanya menjadi tambahan untuk memeriahkan acara dan tidak menjadi sumber utama pendanaan. Sumber tim media berani. (*)