Daerah  

Jalan Panjang Konflik Agraria PT ANA dengan Masyarakat

PALU – Cerita panjang Konflik Agraria perkebunan sawit skala besar yang melibatkan anak cabang PT Astra Agro Lestari (AAL) sekan tak pernah habis, bahkan terus manambah rentetan persoalan dengan warga yang berada dilingkar sawit.

Konflik Agraria struktural yang melibatkan masyarakat dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Warga lingkar sawit pun terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya.

Kali ini, sebanyak delapan warga lagi memenuhi panggilan Polres Morowali Utara, terkait dalam perkara dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian buah sawit di areal PT ANA.

Baca Juga :  Pemko Langsa Melalui Inspektorat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Panggilan kepolisian terkesan sebagai bentuk upaya untuk meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai warga petani yang sedang mempertahankan lahan dari PT ANA.

Kami Petani mengaku, hal ini sangat tidak adil bagi mereka. Pasalnya, perusahaan yang telah belasan tahun beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.

Padahal setiap perusahaan perkebunan skala besar diwajibkan memiliki HGU sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Bahkan lebih mirisnya lagi, PT ANA mencoba membuat konflik horizontal antara masyarakat setempat. Mengadu domba kelompok satu dengan yang lain. Hal itu tidak lain untuk melanggengkan ekspansi perkebunan sawitnya.

Baca Juga :  DPP Inkindo Sulteng Minta Pemerintah Daerah Lindungi Konsultan

Sehingga menurut kami, Pemerintah harus segera mengevaluasi seluruh dokumen dan aktivitas PT ANA dan Pihak Aparat Penegak Hukum agar tidak tinggal diam dan tak pandang bulu untuk segera melakukan penyelidikan terhadap PT ANA yang berpotensi merugikan Negara.

Konflik agraria ini telah berkepanjangan dan telah menyebabkan banyak penderitaan bagi warga lingkar sawit. Warga berharap bahwa konflik ini dapat segera diselesaikan dan hak atas tanah mereka dapat dikembalikan.*

Loading

banner 728x250