banner 728x250
Daerah  

Bidang Perdata dan TUN Kejati Sulteng Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Aula Kaili lantai 6 , Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis 15/8/2024.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Minje Wattu.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Hartadhi Cristiantho, SH, MH, dan Koordinator Pada Kejati Sulteng Banu Laksamana, SH, LL.M beserta para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Pada Bidang Datun Kejati Sulteng.

Kajati Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan merupakan bagian dari sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendampingi pelaksanaan pengelolaan dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagaimana Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 ini, maka diterbitkanlah Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah yaitu 19 (sembilan belas) Menteri, Jaksa Agung, 3 (tiga) Kepala Badan Termasuk Ketua DJSN Tingkat Pusat, 34 (tiga puluh empat) Gubernur, 416 (seratus enam belas) Bupati dan 98 (sembilan puluh delapan) Walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Dukungan Kejaksaan terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, secara tegas termuat dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, yang didalamnya mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk :
1). Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
2). Melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajaran Kejaksaan Negeri di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, mendukung penuh dan siap mengawal pelaksaan Inpres tersebut. Selanjutnya beliau menambahkan bahwa selaku kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sekaligus sebagai Ketua Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjasan Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan kepada segenap jajaran untuk terus meningkatkan sinergitas bersama BPJS ketenagakerjaan demi terciptanya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah, baik bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk Tenaga Kerja Non ASN, Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Rentan).

Menutup sambutannya Kajati Sulteng berharap semoga kerja keras dan sinergitas selama ini dan kedepannya dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial secara universal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja serta mendapat ridho Allah Subhanahu Wa Taala Tuhan Yang Maha Kuasa.***

error: Content is protected !!
banner 728x250