banner 728x250
Daerah  

AMLS Laporkan Dugaan Gratifikasi Terkait Pelepasan Lahan PT ANA ke Kejati Sulteng

PALU – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit (AMLS) Sulawesi Tengah melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama perangkat Desa terkait pelepasan lahan perkebunan sawit PT ANA pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengan, Kamis (5/12/2024).

Koordinator AMLS Muhammad Arsyad dalam siaran persnya mengatakan, berdasarkan surat Gubernur nomor 500. 8.1/235/Ro.Hukum tanggal 17 April 2024, PT ANA bersedia melepaskan dua desa, yakni, Desa Bungintimbe dan Desa Bunta dengan luasan kurang lebih 941 ha. Desa Bungintimbe dengan luas 659 ha, dan Bunta 282 ha untuk diserahkan kepada masyarakat.

Menurut Arsad, sejarah mencatat kejahatan yang dilakukan oleh perkebunan perusahaan sawit tersebut dengan skala yang besar dan mengklaim tanah masyarakat tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu.

“Dulu perusahaan sawit ini melakukan klaim tanah milik masyarakat, tetapi sangat disayangkan bahwa pemerintah daerah prov. Sulteng malah melakukan pelepasan lahan yang notabenenya masih milik masyarakat petani,” ungkap Arsad.

Selanjutnya, keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.6.4.3/669/120.HUKUM.-G.ST/2023 pembentukan tim Reverifikasi dan Revalidasi pelepasan lahan perkebunan PT ANA di Desa Bunta dan Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, menetapkan tentang pengelolaan data dan  melakukan reverifikasi dan revalidasi kebenaran dan keabsahan data dan dokumen administrasi SKPT atau SKT berdasarkan luasan yang diberikan oleh pihak Desa, Kecamatan, dan Kabupaten bersama perwakilan masyarakat pemilik lahan dengan tetap mengacu pada hasil tim Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada dua Desa menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Desa Bunta dan Desa Bungintimbe,” beber Asyad.

PT ANA melepas lahan seluas 282 Ha, dalam berita acara pelepasan lahan perkebunan PT ANA di desa Bunta, pada Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024, di kantor Gubernur Sulawesi Tengah di mana oleh Tim Desa Bunta, memutuskan kelompok M. Yahya  dengan luasan 22,5 Ha, dan Kelompok Gusman dengan luasan 35 ha dengan dalih bahwa hanya luasan tersebut yang masuk dalam data validasi 2016.

Sementara lahan yang di klaim kelompok M. Yahya seluas 106 Ha dengan jumlah KK sebanyak 53 orang dan lahan Gusman seluas 130 Ha dengan jumlah KK sebanyak 65 orang.

Bahwa dua kelompok terdiri dari kelompok M. Yahya dan Kelompok Gusman atas sisa lahan yang diklaim akan dilakukan reverifikasi dan revalidasi oleh Tim Desa Bunta, dengan untuk kelompok M. Yahya mengacu pada data tahun 2011 (data validasi  tahun 2011).

Kemudian kelompok Gusman akan dibicarakan secara internal antara PT ANA, Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi
Bahwa Tim Desa Bunta melakukan reverifikasi dan revalidasi kepemilkan masyarakat diluar ketentuan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/669/RO.HUKUM-G.ST/2023 dan tanpa mempertimbangkan BERITA ACARA RAPAT PELEPASAN LAHAN PERKEBUNAN PT. AGRO NUSA ABADI DI DESA BUNTA KECAMATAN PETASIA TIMUR KABUPATEN MOROWALI UTARA pada tanggal 8 Mei 2024 justru menetapkan subjek-objeknya secara sepihak.

Bahwa Tim Desa Bunta sangat memaksakan subjek-obyek pecahan KK, dengan luasan 117 ha, sementara pecahan KK tidak termasuk dalam data validasi 2016 dan data validasi 2011. Justru membuat verifikasi validasi berdasarkan data 2022 yang tidak diketahui sumber datanya, dan menghilangkan hak-hak masyrakat yang terakomodir dalam data validasi 2016 dan data validasi 2011, sehingga terkesan ada kepentingan terselubung antara tim Desa bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan patut diduga kuat terjadinya gratifikasi tindak pidana korupsi

Bahwa TIM Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan poin-poin kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam BERITA ACARA RAPAT PELAKSANAAN PELEPASAN LAHAN PERKEBUNAN PT AGRO NUSA ABADI DI DESA BUNTA KECAMATAN PETASIA TIMUR KABUPATEN MOROWALI UTARA pada tanggal 8 Mei 2024. Justru sudah mengeluarkan SK pelepasan lahan dan patut diduga ada gratifikasi tindak pidana korupsi dalam pelepsan lahan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabuten Momrowali Utara.

Bahwa Tim Desa Bunta tidak melibatkan semua pihak yang ada di dalam SK surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/RO.HUKUM-G.ST/2023 khususnya tim pengawas reverikasi dan revalidasi serta masyarakat yang berkonflik dengan PT ANA.
Bahwa Pemerintah Desa Bunta melibatkan saudara Melvan, S.Sos sebagai sekertaris tim Desa Bunta, sementara saudara Melvan, S.Sos bukan masyarakat Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempersoalkan keterlibatan saudara Melvan, S.Sos dalam tim Desa Bunta sehingga diduga kuat ada kongkalikong antara tim Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam proses pelepasan lahan di Desa Bunta, padahal di mana sebelumnya kami telah menolak saudara Melvan S.Sos untuk di masukkan ke dalam Tim desa Bunta, tetapi oleh oknum pejabat Pemprov tetap bersikukuh untuk memasukkan saudara Melvan S.Sos di dalam Tim Desa Bunta.

Dari uraian point 1 sampai dengan point 7, patut di duga ada oknum yang mengambil kesempatan pada proses pelepasan lahan di desa Bunta yang menurut kami masuk dalam kategori gratifikasi.

Bahwa di Desa Bungintimbe PT Agro Nusa Abadi melepaskan atau mengembalikan lahan ke masyarakat pemilik lahan seluas 659 hektar. Dan pemerintah Desa diperintahkan melakukan verifikasi dan validasi dan berpedoman pada hasil verifikasi dan validasi tahun 2016 yang tertuang dalam Surat Pengaturan Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016, sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 590/412/SEKDAPROV Tanggal 28 November 2022.

Bahwa Pemerintah Desa Bersama tim Desa Bungintimbe melakukan verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan/penguasaan lahan masyarakat dan memaksakan objek putusan pengadilan seluas 728 hektar sehingga terjadi pembengkakan luasan seluas 1.000 hektar lebih.

Bahwa lahan seluas 728 hektar sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengaturan Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016. Dimana salah satu poinnya menjelaskan secara tegas : Bahwa lahan yang menjadi objek putusan pengadilan seluas 728 hektar Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Berpendapat Mengembalikan Menjadi Areal Pemanfaatan Lain [ APL ]
Bahwa dalam verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan/penguasaan masyarakat oleh tim Desa Bungintimbe Pemerintah Desa memaksakan objek putusan pengadilan seluas 728 hektar agar ikut dilepaskan sementara pada data 2016 tidak terdapat subjeknya.

Bahwa proses reverifikasi dan revalidasi pelepasan lahan oleh PT Agro Nusa Abadi sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/669/RO.HUKUM-G.ST/2023 belum pernah dilakukan justru Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan SK pelepasan lahan oleh PT ANA.
Bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/1194/RO.HUKUM Tertanggal 2 Desember 2024, tentang Perihal Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. Agro Nusa Abadi Di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Kepada Masyarakat Yang Berhak, yang mana menyatakan sudah selesai dan menegaskan kepada Direktur PT ANA agar segera melakukan beberapa hal.

Sementara tahapan verifikasi kami sebagai tim pengawas sekaligus pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahapan reverifikasi dan revalidasi.

Berdasarkan seluruh uraian di atas,maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) yang di duga di lakukan oleh oknum PNS, Pejabat serta Oknum Kepala Desa atas proses pelepasan lahan perkebunan sawit PT ANA.

Muhammad Arsad selaku koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit juga mengatakan bahwa tambahan berkas terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pemda Prov Sulteng dan Tim Desa ini telah di laporkan kepada Kejati Sulteng.

“Untuk pelaporannya, kami sudah ajukan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dan alhamdulillah, barkasnya telah diterima oleh pihak Kejati,” pungkas Arsad.***

banner 728x250
error: Content is protected !!
banner 728x250