banner 728x250
Daerah  

30 Hektar Lahan Manggrove Dikuasai PT. BTIIG, Akses Jalan Warga Dibangun Gedung

PALU – Sejumlah warga Desa Ambunu mempertanyakan status jalan desa kini digunakan oleh perusahaan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Menurut mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad sepengetahuannya jalan desa panjangnya sekitar 3 kilometer tersebut awalnya dipinjam pakai oleh perusahaan.

Status pinjam pakai tersebut kata dia, seperti apa mekanismenya dan kontribusinya terhadap desa, berapa lama pinjam pakainya, belum ditahu.

Sebagai orang diberikan kewenangan pengawas di desa,dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan jalan desa tersebut, oleh perusahaan.

Bahkan kata dia, seiring waktu, jalan desa tersebut kini menjadi jalan perusahaan, sebab sekitarnya sudah dibangun infrastruktur – infrastruktur perusahaan.

“Hal-hal tersebut menjadi tanda tanya sebagian warga, seperti apa mekanisme dan kontribusi ke desa. Olehnya dalam waktu dekat kami meminta penjelasan dari kepala desa. Bila hal ini tidak ditanggapi dan di akomodir, maka jalan desa tersebut akan kami blokir,” tandasnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu Makmur MS mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati Kades Ambunu tentang keberadaan jalan desa. Tapi belum ada tanggapan.

“Dalam waktu dekat BPD, menyurat kembali ke kepala desa. Jika tidak ditanggapi, BPD bersama warga menemui perusahaan menanyakan dasar mereka membangun gedung di jalan desa,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Sabtu (23/12) Kades Ambunu Fadly yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon, begitupun saat ditelpon, lebih dari sekali panggilan masuk tapi tidak diangkat hingga berita naik tayang.

Sekadar diketahui mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove seluas 30 hektare, ke PT. BTIIG.

Atas laporan tersebut, penyelidik Kejati Sulteng terus mendalami persoalan ini dan meminta keterangan kesejumlah orang diantaranya mantan kades beserta perangkatnya, tokoh masyarakat maupun pihak perusahaan. (*Joem)

error: Content is protected !!
banner 728x250